Surat AlJumu’ah (Ayat 9) 177 “Dan tinggalkanlah jual-beli. ” Artinya ialah bagi orang yang sedang ber- jual-beli, hendaklah ditinggalkannya jual-beli apabila seruan azan sudah terdengar. Dan walaupun أ¥dak terdengar azan itu, karena azan dilakukan ialah setelah wakt Jum’at masuk, yaitu bersamaan dengan waktu uhur, m lekaslah tinggalkan jual-beli, tutuplah kedai.
Dengan perintah kepada orang beriman agar bersegera pergi ke Jum’at bila seruan telah sampai, dan dengan pe ntah menghentikan jual-beli, diambillah kesimpulan bahwa Jum’at adalah wajib. Meskipun ada juga qaul-qaul yang lemah yang mengatakan bahwa Sembahyang Jum’at itu adalah fardhu kifayah, namun kata yang kuat dari Imam-imam ikutan ialah wajib dan fardhu ‘ain. Hadis hadis yang berhubungan dengan Jum’at ini meninggalkan esan pada kita bahwa Jum’at adalah fardhu ain. Bersabda Rasulullah s.a.w.
“Barangsiapa yang meninggalkan Jum’at tiga kali berturut-turut dengan memandang enteng, akan dicap Allah atas hatinya. ” (Hadis Shahih dirawikan Oleh Ibnu Majah dari Abu a -Ja’ad adh-Dham ) Dan sebuah Hadis lagi, sabda Nabi s.a.w.; 0.9 “Hendaklah berhenti kaum itu dari meninggalkan Jum’at, atau akan dicap Allah hati mereka, maka jadilah mereka orang yang lalai.
” Dan terdapat lagi se uah Hadis yang dirawikan dengan sanadnya Oleh Ibnul ‘Arabi demikian bunyinya ergi ke Jum’at adalah wajib atas tiap-tiap orang Islam.” Persiapan Ke Jum ‘at Tentu sa a kalau hendak pergi ke Jum’at atau hendak mengerjakan mbahyang um’at, yang lebih dahulu wajib dikedakan benuudhu’.